Pengertian,
Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara | Wawasan
nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan
nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan,
solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Dalam pengertian
umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasionalnya yang
dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945
yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan
bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai
tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai
motivasi, dorongan, pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Wilayah Nusantara merupakan gugusan
dan pulau-pulau besar dan kecil yang membentang di antara garis khatulistiwa
merupakan satu negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi yang meliputi lebih
dari 200 suku bangsa, juga salah satu
negara terkaya sumber alam dan budayanya. Dengan memperhatikan pengertian
Wawasan Nusantara tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Wawasan
Nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Pengertian
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik,
adalah sebagai berikut:
- Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
- Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
- Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
- Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.
- Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Pengertian
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,
adalah sebagai berikut:
- Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
- Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
- Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
Pengertian
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, adalah sebagai berikut:
- Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
- Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya bangsa.
Pengertian
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, adalah sebagai berikut.
- Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
- Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua
bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
- Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
- Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
Sekian uraian tentang Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara,
semoga bermanfaat.
Referensi:
Referensi:
- Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar