Minggu, 14 Desember 2014

Pendapat Masyarakat mengenai Koperasi di Indonesia

Dalam perkembangannya saat ini, pengembangan koperasi belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Perkembangan koperasi yang ada di Indonesia saat ini begitu sangat lambat. Meskipun berbagai kebijakan telah dicanangkan oleh pemerintah, keberadaan koperasi di Indonesia masih belum dapat memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah kurang diminatinya koperasi oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena selama ini koperasi hanya dipandang sebagai lembaga saja, bukan sebagai sistem perekonomian.
Apabila kita melihat koperasi dari segi lembaga, maka kita dapat melihat koperasi tersebut sebagai perkumpulan dan sebagai badan usaha. Sebagai sebuah perkumpulan, dapat kita lihat dari pengertian koperasi itu sendiri yang merupakan perkumpulan orang-orang, dimana orang-orang tersebut saling bekerjasama untuk bersama-sama mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Dalam hal ini, kumpulan orang-orang tersebut merupakan prasyarat dari pembentukan suatu koperasi, dimana dalam peraturan koperasi Indonesia, koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang. Selain itu, sebagai sebuah perkumpulan atau organisasi, maka dalam koperasi diperlukan adanya pengurus untuk mengelola dan mewakili koperasi itu dalam menjalankan usahanya dan mencapai tujuannya.
Berdasarkan demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki adanya pemusatan ekonomi hanya pada satu tangan, tetapi harus merata bagi setiap warga. Badan usaha yang sesuai dengan ketentuan ini adalah koperasi, dimana koperasi merupakan suatu badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mengutamakan kepentingan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi sebagai suatu system perekonomian ini mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional.
 
 

Kisah Seorang Penjual Koran



Di ufuk timur, matahari belum tampak. Udara pada pagi hari terasa dingin. Alam pun masih diselimuti embun pagi. Seorang anak mengayuh sepedanya di tengah jalan yang masih lengang. Siapakah gerangan anak itu? Ia adalah seorang penjual Koran, yang bernama Doni.
Menjelang pukul lima pagi, ia telah sampai di tempat agen koran dari beberapa penerbit. “Ambil berapa Doni?” tanya Bang Karno. “Biasa saja.”jawab Doni. Bang Karno mengambil sejumlah koran dan majalah yang biasa dibawa Doni untuk langganannya. Setelah selesai, ia pun berangkat.
Ia mendatangi pelanggan-pelanggan setianya. Dari satu rumah ke rumah lainnya. Begitulah pekerjaan Doni setiap harinya. Menyampaikan koran kepada para pelanggannya. Semua itu dikerjakannya dengan gembira, ikhlas dan rasa penuh tanggung jawab.
Ketika Doni sedang mengacu sepedanya, tiba-tiba ia dikejutkan dengan sebuah benda. Benda tersebut adalah sebuah bungkusan plastik berwarna hitam. Doni jadi gemetaran. Benda apakah itu? Ia ragu-ragu dan merasa ketakutan karena akhir-akhir ini sering terjadi peledakan bom dimana-mana. Doni khawatir benda itu adalah bungkusan bom. Namun pada akhirnya, ia mencoba membuka bungkusan tersebut. Tampak di dalam bungkusan itu terdapat sebuah kardus. “Wah, apa isinya ini?’’tanyanya dalam hati. Doni segera membuka bungkusan dengan hati-hati. Alangkah terkejutnya ia, karena di dalamnya terdapat kalung emas dan perhiasan lainnya. “Wah apa ini?”tanyanya dalam hati. “Milik siapa, ya?” Doni membolak-balik cincin dan kalung yang ada di dalam kardus. Ia makin terperanjat lagi karena ada kartu kredit di dalamnya. “Lho,…ini kan milik Pak Alif. Kasihan sekali Pak Alif , rupanya ia telah kecurian.”gumamnya dalam hati.
Apa yang diperkirakan Doni itu memamg benar. Rumah Pak Alif telah kemasukan maling tadi malam. Karena pencuri tersebut terburu-buru, bungkusan perhiasan yang telah dikumpulkannya terjatuh. Doni dengan segera memberitahukan Pak Alif. Ia menceritakan apa yang terjadi dan ia temukan. Betapa senangnya Pak Alif karena perhiasan milik istrinya telah kembali. Ia sangat bersyukur, perhiasan itu jatuh ke tangan orang yang jujur. Sebagai ucapan terima kasihnya, Pak Alif memberikan modal kepada Doni untuk membuka kios di rumahnya. Kini Doni tidak lagi harus mengayuh sepedanya untuk menjajakan koran. Ia cukup menunggu pembeli datang untuk berbelanja. Sedangkan untuk mengirim koran dan majalah kepada pelanggannya, Doni digantikan oleh saudaranya yang kebetulan belum mempunyai pekerjaan. Itulah akhir dari sebuah kejujuran yang akan mendatangkan kebahagiaan di kehidupan kelak.



Rabu, 12 November 2014

Definisi Koperasi


Definisi koperasi menurut

ILO (Internasional Labour Organization)
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA



1.     Perkembangan Koperasi di Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yan menerapkan nya pertama kali pada usaha permintaan kapas di  New Lanark, Skotlandia . Gerakan  koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh  William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi .  Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.  Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.  Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan  ini, muncul  kesadaran  masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuan nya untuk membantu para anggotanya agar tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong  royong  sebagai  asas  koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai  hari Koperasi
Akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputuasan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana  mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang  antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai  pengganti  SOKRI
  2. Menetapkan  pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta  sebagai  Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang  koperasi yang baru
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Sekilas info mengenai Bapak Koperasi Indonesia
 Mohammad Hatta
 Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Ia mempelajari ilmu ekonomi di Belanda dari tahun 1921 sampai tahun 1932. Kemudian ia menjadi salah satu pendiri Partai Pendidikan Nasional Indonesia dan bersama Sukarno menjadi proklamator kemerdekaan Indonesia. Hatta menjabat sebagai wakil presiden Indonesia pertama mendampingi sukarno yang menjabat sebagai presiden pertama Indonesia. Selama menjabat menjadi wakil presiden ia menulis beberapa esai dari buku ekonomi kerakyatan. Selama itu Ia mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu, Ia memperoleh sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi Indonesia.
Hal itu sebenarnya sudah tersirat dalam  pandangan Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, Koperasi adalah usaha bersama dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong  menolong tersebut didukung keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu”
 Pengertian Koperasi
 Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co artinya bersama, operation adalah usaha . jadi koperasi adalah usaha bersama. Berikut merupakan macam-macam pengertian koperasi mengandung beberapa makna pokok yaitu :
  1. Koperasi merupakan badan usaha
  2. Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
  3. Koperasi dikelola berdasarkan  prinsip koperasi yaitu atas asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Bahwa ada 7 prinsip yang dapat dianut suatu koperasi, yaitu :
  1. Keanggotaan  bersifat  sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan  dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian  sisa  hasil usaha berdasarkan jasa anggota
  4. Pemberian  balas  jasa terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan  perkoperasian
  7. Kerja sama antarkoperasi
Macam-macam  koperasi adalah :
  1. Koperasi  simpan pinjam (KSP)
  2. Koperasi  produksi
  3. Koperasi  jasa
 Struktur Internal Organisasi Koperasi :
  1. Anggota koperasi adalah setiap orang yang menjabat sebagai peserta koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  2. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi koperasi yang bertugas untuk menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi  dan manajemen koperasi.
  3. Pengurus adalah pelaksana kebijakan-kebjakan tentang organisasi dan manajemen koperasi yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Dala pelaksanaan nya, pengurus biasanya dibantu oleh karyawan yang telah terorganisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi.
  4. Pengawas adalah pengawas atau pengendali dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan tugas-tugas yang dilakukan oleh pegurus. Hal-hal yang diawasi oleh pengawas koperasi antara lain kegiatan usaha , pemanfaatan modal, pembayaran utang-utang , dan pengelolaan keuangan.
  5. Pengelola adalah staff pelaksana harian kegiatan koperasi yang dipilih oleh pengurus koperasi atas persetujuan anggota.
 Struktur Eksternal Organisasi Koperasi :
  1. Koperasi Induk adalah gabungan dari sedikitnya ini koperasi gabungan yang berkedudukan disuatu negara
  2. Koperasi gabungan adalah gabungan dari paling sedikit tiga koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi
  3. Koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit lima koperasi dan berkedudukan di ibukota kabupaten.
  4. Koperasi primer adalah koperasi  merupakan  kumpulan dari  paling sedikit 20 orang yang  tergabung  dengan  tujuan  yang  sama.
ciri-ciri koperasi
Berdasarkan  pengertian  koperasi , berikut diuraikan ciri-ciri koperasi adalah :
  1. Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal, melainkan  kumpulan orang
  2. Koperasi Indonesia bekerja sama berdasarkan  persamaan derajat, hak, dan kewajiban. Koperasi seharusnya berperan sebagai  wadah  demokrasi ekonomi dan sosial.
  3. Segala kegiatan  koperasi  Indonesia didasarkan atas kesadaran  para anggotanya .
Landasan koperasi Indonesia :
  1. Landasan  idil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan  struktural  koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
  3. Landasan  mental  koperasi Indonesia adalah  kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
  4. Landasan  operasional  koperasi Indonesia adalah  ketentuan-ketentuan organisasi yang  harus ditaati  dan dipatuhi  oleh  anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, serta karyawan  koperasi  dalam  melaksanakan  tugasnya  masing-masing.
Bahwa fungsi koperasi indonesia adalah :
  1. Alat  perjuangan  ekonomi  untuk  mempertinggi  kesejahteraan  rakyat .
  2. Alat  pendemokrasian  ekonomi  sosial.
  3. Sebagai  salah  satu  urat  nadi  perekonomian  bangsa  indonesia.



Sumber :

  • Endang mulyadi , Mardiyanto Ekonomi 2 smp kelas VIII yudhistira
  • Edisi 3 manajemen koperasi DR. Sukato Reksohadiprodjo, M.com. Fakultas ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
  • Alam S.Economic 3B for senior high school grade XII semester 2 Bilingual Edisi 2
  • Wahyu adji , Suwerti,suratno . ekonomi untuk SMA/MA kelas XII