Dalam perkembangannya saat ini, pengembangan koperasi
belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Perkembangan koperasi yang
ada di Indonesia saat ini begitu sangat lambat. Meskipun berbagai kebijakan
telah dicanangkan oleh pemerintah, keberadaan koperasi di Indonesia masih belum
dapat memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Salah satu
penyebabnya adalah kurang diminatinya koperasi oleh masyarakat. Hal ini
disebabkan karena selama ini koperasi hanya dipandang sebagai lembaga saja,
bukan sebagai sistem perekonomian.
Apabila kita melihat koperasi dari segi lembaga, maka
kita dapat melihat koperasi tersebut sebagai perkumpulan dan sebagai badan
usaha. Sebagai sebuah perkumpulan, dapat kita lihat dari pengertian koperasi
itu sendiri yang merupakan perkumpulan orang-orang, dimana orang-orang tersebut saling
bekerjasama untuk bersama-sama mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraannya.
Dalam hal ini, kumpulan orang-orang tersebut merupakan
prasyarat dari pembentukan suatu koperasi, dimana dalam peraturan koperasi
Indonesia, koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang. Selain
itu, sebagai sebuah perkumpulan atau organisasi, maka dalam koperasi diperlukan
adanya pengurus untuk mengelola dan mewakili koperasi itu dalam menjalankan
usahanya dan mencapai tujuannya.
Berdasarkan demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki
adanya pemusatan ekonomi hanya pada satu tangan, tetapi harus merata bagi
setiap warga. Badan usaha yang sesuai dengan ketentuan ini adalah koperasi,
dimana koperasi merupakan suatu badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang mengutamakan kepentingan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dengan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi sebagai
suatu system perekonomian ini mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat
karena memiliki landasan konstitusional.