Prinsip-prinsip Etika
Bisnis :
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap
dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah
orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas
keputusan dan tindakannya tersebut
2. Prinsip Kejujuran
· Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
· Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
· Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung
jawabkan.
4. Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip ini menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang
kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan
suatu win-win solution.
5. Prinsip Integritas
Moral
Prinsip ini dihayati
sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
Keadilan dalam Bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg
adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga
negara lainnya.
Dlm bisnis, keadilan
komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut
agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata
bagi semua warga negara.Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan.
Etika Bisnis yang
Diterapkan
Contoh Pelanggaran
Etika Bisnis
1.
Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X
menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah
mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu
tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada
wali murid.Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi
bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru.Dalam kasus ini, pihak
Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
2.
Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta
melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar
PNS secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang
karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena
menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan
tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari
kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena
tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola
dan Pengurus Rumah Sakit.
3.
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut
saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai
tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada
pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak
mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak
perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan
mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara
yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus
ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran
prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan
peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Contoh Etika Bisnis
Terlaksana
1.
Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT.FREEPORT memiliki
komitmen untuk mengelola dan meminimalisasi dampak dari kegiatan operasionalnya
terhadap lingkungan dan untuk mereklamasi serta menghijaukan kembali lahan yang
terkena dampak.Melalui kebijakan lingkungan, PT.FREEPORT berkomitmen untuk
melaksanakan pengelolaan dan praktik-prkatik lingkungan yang baik, menyediakan
sumber daya yang cukup layak guna memenuhi tanggung jawab tersebut dan
melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja lingkungan pada setiap
lokasi kegiatan.PT.FREEPORT juga memiliki komitmen kuat untuk mendukung
penelitian ilmilah guna memahami lingkungan di sekitar tempat PT.FREEPORT
beroperasi, serta melakukan pemantauan yang komprehensif untuk menentukan
efektivitas dari praktik-praktik pengelolaan.
Perusahaan yang
menerapkan etika bisnis
PT POS INDONESIA Dalam
Menerapkan Etika Bisnis
Salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan
Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung
jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara
konsisten.
Maksud dan tujuan
penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
a)
Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan
cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya,
bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik
secara nasional maupun internasional.
b)
Mendorong pengelolaan Perusahaan secara
profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian.
c)
Mendorong agar manajemen Perusahaan
dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.
d)
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam
perekonomian nasional
e)
Meningkatkan nilai investasi dan
kekayaan Perusahaan.
2. PT
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia telah
mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient &
effective, Loyalty, customer centricitY, Honesty & Openness dan Integrity
yang disingkat menjadi “FLY HI” sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan
code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika
Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai
pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang
baik.
Pada tahun 2011,
perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat
Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50023/11
tanggal 11 Maret 2011.
Etika bisnis dan etika
kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of
conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang
Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda
Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses
implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009. Etika
Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku yang
harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang harus dihindari oleh setiap Insan
Garuda Indonesia.
Etika dan perilaku
tersebut dalam hubungannya dengan:
a)
Hubungan Sesama Insan Garuda.
b)
Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang
Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
c)
Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup
Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan;
Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan
Terhadap Rahasia Perusahaan.
d)
Tanggung jawab Kepada Masyarakat,
Pemerintah dan Lingkungan.
e)
Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja
mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta
Integritas.
Tata nilai, etika bisnis
dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia,
seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan
dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat
Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.
JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh
pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan
Etika Kerja serta menandatangani “Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan
Terhadap Etika Perusahaan.”
Internalisasi
nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai
saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai.
Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun
elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat
maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses
sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani
lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980
pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja.
Jumlah tersebut berarti
sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan.Perusahaan
mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu
penegakkan etika perusahaan.Melalui system ini diharapkan semua pemangku
kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum
Pegawai Garuda.
Etika bisnis dan etika
kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha
sehingga dapat membantu proses penegakkan etika di perusahaan serta
bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat. Tata
nilai “FLY HI” dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk membangun
Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
ULASAN :
PT Pos Indonesia dan PT
Garuda Indonesia Melakukan dan Menerapkan peraturan perundang – undangan yang telah
dibuat dalam bisnis mereka, hal ini dilakukan selain untuk memberikan
kenyamanan dan keamanan pelanggan juga untuk membuat para pelanggannya setia
menggunakan jasa mereka sehingga tidak ada yang dirugikan, penerapan etika
bisnis ini patut di contoh bagi perusahaan besar maupun perusahaan kecil
sehingga rasa aman dan rasa percaya konsumen terhadap perusahaan akan semakin
baik.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
bahasan “Etika Bisnis” dapat disimpulkan bahwa :
Dalam etika bisnis
berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis.
Prinsip dimaksud adalah : Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk
dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil. Prinsip
Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran
karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran
dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan
kerja dan lain-lain). Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis
harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak
ada yang boleh dirugikan haknya. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua
pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang
kompetitif. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam
berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus
menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan
terbaik. Pada Dasarnya Hukum Diciptakan melalui Kekuasaan, Tetapi muatan
Hukum harus mengatur keseimbangan antara kepentingan Kekuasaan dengan
kepentingan Masyarakat (rakyat) yang memiliki kedaulatan. Oleh Karenanya
Hukum diciptakan bukan untuk Kekuasaan (Thomas Hobbes) melainkan untuk
kepentingan perkembangan masyarakat (Von Savigni). Sifat dan Fungsi Hukum
dalam suatu Proses Harus Realitas, Responsif/Antisipatif dan Demokratis.Dalam
Realitas sosial, hukum sering kali tertinggal dengan perkembangan masyarakat
namun bukan berarti Penegakan Hukum terhenti, Karena HukumTetap Harus Tegak
meskipun senadainya langit Akan Runtuh. Pengakan Hukum Harus dilakukan
dengan memperhatikan Hal:
·
Didasarkan pada Hukum Positif
·
Mengedepankan rasa keadilan masyarakat
·
Dilaksanakan secara Proporsional dan Profesional
Etika bisnis seharusnya
diterapkan diseluruh bidang bisnis, agar menciptakan suatu system bisnis yang
kondusif. Etika bisnis yang tepat adalah yang mampu menerapkan beberapa hal
dalam perusahaan yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial,
mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep
pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan
persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan,
menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Sumber:
1. http://www.pusatmakalah.com/2014/12/makalah-etika-bisnis.html
2. https://alena19.wordpress.com/2011/11/28/penerapan-etika-bisnis-yang-tepat/
3. http://tsunani.blog.com/2014/10/11/etika-bisnis-perusahaan-yang-menerapkan-etika-bisnis/